Layanan Pendidikan Agama Islam Bagi Anak-anak Buruh Migran Indonesia di Kota Kinabalu Sabah Malaysia

Undang-undang Sisdiknas dalam Pasal 12 (1) mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidik yang seagama dan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Pelayanan pendidikan pada umumnya dan khususnya pendidikan agama bagi anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Permasalahannya masih minimnya pengajaran pendidikan agama Islam bagi anak-anak TKI di luar negeri pada semua jenjang baik pendidikan dasar maupun menengah. Disamping itu... Mehr ...

Verfasser: Suprapto, S. (Suprapto)
Dokumenttyp: Journal:earticle
Erscheinungsdatum: 2017
Verlag/Hrsg.: Indonesian Ministry of Religious Affairs
Schlagwörter: Madrasah Diniyah Takmiliyah / Anak TKI / Sabah / Indonesia
Sprache: Indonesian
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-26868347
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : https://www.neliti.com/publications/294558/layanan-pendidikan-agama-islam-bagi-anak-anak-buruh-migran-indonesia-di-kota-kin

Undang-undang Sisdiknas dalam Pasal 12 (1) mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidik yang seagama dan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Pelayanan pendidikan pada umumnya dan khususnya pendidikan agama bagi anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Permasalahannya masih minimnya pengajaran pendidikan agama Islam bagi anak-anak TKI di luar negeri pada semua jenjang baik pendidikan dasar maupun menengah. Disamping itu pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah belum diajarkan oleh guru yang memenuhi persyaratan secara kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Untuk memperkuat pengajaran pendidikan agama Islam bagi anak-anak TKI dapat dilakukan melalui pengajaran agama Islam di luar lembaga pendidikan formal, seperti pendirian madrasah diniyah. Madrasah diniyah termasuk pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam. Namun untuk pendiriannya mengalami kesulitan mengingat secara regulasi pemerintah Malaysia tidak membolehkan. Solusinya, dimungkinkan dengan menempelkan program pendidikan diniyah di SIKK atau CLC Ladang. Keuntungannya, bila diselenggarakan di kedua lembaga pendidikan tersebut hanya memaksimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang telah tersedia tinggal pemerintah RI melalui Kementerian Agama dapat menyediakan tenaga pengajar atau guru agama Islam termasuk biaya operasionalnya, hal yang sama telah dilakukan oleh Kemendikbud. Penyelenggaraan pendidikan diniyah di SIKK atau CLC Ladang dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik memiliki pengetahuan agama Islam melalui kegiatan pengajian di luar jam belajar efektif di kelas.