TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG)

ABSTRAKMUTIA RAHMAH,(2023)TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang)Fakultan Hulum Universitas Syiah Kuala (iv,65).,pp.,tbl.,bibl.,app.Mukhlis S.H., M.HumPasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah, namun kenyataannya tindak pidana aborsi tanpa adanya indikasi medis masih terjadi, pelaku dipidana dengan pidana penjara d... Mehr ...

Verfasser: MUTIA RAHMAH
Dokumenttyp: Skripsi
Erscheinungsdatum: 2023
Verlag/Hrsg.: Fakultas Hukum
Schlagwörter: ABORTION-CRIMINOLOGY-CRIMINAL LAW / 345.028 5
Sprache: Indonesian
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-30496531
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : http://etd.usk.ac.id/index.php?p=show_detail&id=110979

ABSTRAKMUTIA RAHMAH,(2023)TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang)Fakultan Hulum Universitas Syiah Kuala (iv,65).,pp.,tbl.,bibl.,app.Mukhlis S.H., M.HumPasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah, namun kenyataannya tindak pidana aborsi tanpa adanya indikasi medis masih terjadi, pelaku dipidana dengan pidana penjara dan denda.Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana aborsi diluar kebutuhan medis, hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan dan upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana aborsi.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku teks, teori peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Negeri Sabang tentang tindak pidana aborsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana aborsi tanpa indikasi medis ini adalah kehamilan diluar pernikahan karena faktor rusaknya kebudayaan seperti maraknya pergaulan bebas yang terjadi ditengah remaja pada saat ini. Hambatan dalam penanggulangan aborsi adalah keterbatasan petugas penegak hukum dalam menemukan tempat praktik aborsi karena praktik aborsi melakukan kegiatannya dengan sembunyi sembunyi dan baru bisa di ungkap jika ada laporan atau pengaduan.Upaya untuk penanggulangan maraknya tindak pidana aborsi tanpa indikasi medis ini adalah upaya preventifnya berupa disepakatinya kerjasama antar penegak hukum dan masyarakat dalam pembasmian tempat-tempat tabib yang membuka praktik aborsi serta upaya represifnya berupa melakukan sosialisasi edukasi tentang bahaya aborsi kepada ...