Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepsi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran)

Fenomena perkawinan campuran bukan hal yang baru karena undang-undang sudah mengaturnya. Dalam masyarakat, ketika orang tua ingin menikahkan anaknya maka mereka lebih melihat kepada keturunannya. Apabila asal usul tidak jelas atau bukan keturunan seperti yang mereka inginkan justru mereka tidak mengizinkannya. Artikel ini fokus membahas tentang apa saja faktor yang menyebabkan perkawinan campuran dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perkawinan Campuran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan Deskri... Mehr ...

Verfasser: Djawas, Mursyid
Nurzakia, Nurzakia
Dokumenttyp: Artikel
Erscheinungsdatum: 2019
Verlag/Hrsg.: Islamic Family Law Department
Sharia and Law Faculty
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Schlagwörter: Hukum Keluarga dan Hukum Islam / perkawinan campuran / faktor / dan persepsi
Sprache: Englisch
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-28831596
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/4740

Fenomena perkawinan campuran bukan hal yang baru karena undang-undang sudah mengaturnya. Dalam masyarakat, ketika orang tua ingin menikahkan anaknya maka mereka lebih melihat kepada keturunannya. Apabila asal usul tidak jelas atau bukan keturunan seperti yang mereka inginkan justru mereka tidak mengizinkannya. Artikel ini fokus membahas tentang apa saja faktor yang menyebabkan perkawinan campuran dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perkawinan Campuran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran ada dua, yaitu eksternal; keagamaan, pendidikan, ekonomi, keuangan, sosial, budaya dan lingkungan. Faktor eksternal; adat secara turun temurun, faktor ingin merubah kewarganegaraan, dan keinginan meningkatkan kehidupannya menjadi lebih baik. Persepsi masyarakat terhadap perkawinan campuran sangat beragam diantaranya : perkawinan campuran dianggap tidak baik dan lebih baik untuk dihindari karena walaupun warga negara asing beragama Islam, dikhawatirkan dapat menggoyahkan aqidah pasangannya, karena mayoritas pasangan perkawinan campuran dangkal terhadap pemahaman agama. Tidak terjaminnya keharmonisan dalam rumah tangga. Dalam fiqh tidak diatur batasan dalam perkawinan berbeda warga negara, fiqh hanya mengatur tentang batasan perkawinan beda agama.