PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI SABANG TERHADAP LALU LINTAS BARANG DARI PELABUHAN BEBAS SABANG

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAISABANGTERHADAP LALU LINTAS BARANG DARI PELABUHAN BEBAS SABANG Fachrurrazi Idram Efendi Mohd. Din ABSTRAK Kawasan Sabang melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Kawasan Bebas Sabang merupakan kawasan yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. Terhadap hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal... Mehr ...

Verfasser: Fachrurrazi Idram
Dokumenttyp: Theses
Erscheinungsdatum: 2018
Verlag/Hrsg.: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Schlagwörter: CUSTOMS (TARIFF) - LAW / 343.056
Sprache: Indonesian
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-27661449
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : http://etd.usk.ac.id/index.php?p=show_detail&id=46933

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAISABANGTERHADAP LALU LINTAS BARANG DARI PELABUHAN BEBAS SABANG Fachrurrazi Idram Efendi Mohd. Din ABSTRAK Kawasan Sabang melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Kawasan Bebas Sabang merupakan kawasan yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. Terhadap hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sabang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang dari Pelabuhan Bebas Sabang. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 juga menjadi dasar hukum bagi KPPBC Sabang dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Namun pada tataran praktik, pelaksanaan pemenuhan kewajiban pabean terhadap lalu lintas barang dari Pelabuhan Bebas Sabang belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga fenomena praktek penyelundupan barang yang berasal dari Pelabuhan Bebas Sabang masih saja terjadi. Pada periode Maret 2013 sampai dengan Oktober 2017 telah terjadi 88 (delapan puluh delapan) kasus pelanggaran di bidang kepabeanan yang terkait dengan lalu lintas barang dari Pelabuhan Bebas Sabang ke tempat lain dalam daerah pabean khususnya ke Banda Aceh. Hal ini menunjukan bahwa fungsi pengawasan oleh KPPBC Sabang belum berjalan dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Sabang terhadap lalu lintas barang dari kawasan Sabang, mengkaji dan menjelaskan kendala yang menyebabkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Sabang belum berjalan dengan baik, dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Sabangterhadap lalu lintas barang dari Pelabuhan Bebas Sabang. Metode yang digunakan dalam ...