STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SABANG NO. 47/ Pid.B/2011/PN.SABTENTANG TINDAK PIDANA PERBANKAN

ABSTRAKWAHYU ANGGARA,STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SABANG NOMOR : 2014 47/Pid.B/2011/PN.SAB TENTANG TINDAK PIDANA PERBANKAN.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,50) pp, bibl, app.Dr. Mohd Din, S.H., M.H.Ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila tidak terpenuhinya semua rumusan unsur suatu tindak pidana dalam putusan pemidanaan, maka akan mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Dalam putusan hakim pengadilan negeri Sabang No. 47/Pid.B/2011/PN.SAB, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nom... Mehr ...

Verfasser: WAHYU ANGGARA
Dokumenttyp: Skripsi
Erscheinungsdatum: 2014
Verlag/Hrsg.: Fakultas Hukum
Schlagwörter: BANKING / CRIMINAL OFFENSES - LAW / 345.02
Sprache: Indonesian
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-27661387
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : http://etd.usk.ac.id/index.php?p=show_detail&id=3588

ABSTRAKWAHYU ANGGARA,STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SABANG NOMOR : 2014 47/Pid.B/2011/PN.SAB TENTANG TINDAK PIDANA PERBANKAN.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,50) pp, bibl, app.Dr. Mohd Din, S.H., M.H.Ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila tidak terpenuhinya semua rumusan unsur suatu tindak pidana dalam putusan pemidanaan, maka akan mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. Dalam putusan hakim pengadilan negeri Sabang No. 47/Pid.B/2011/PN.SAB, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Apabila diteliti lebih cermat berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, sesungguhnya penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c tidaklah tepat, hal ini dikarenakan tidak semua unsur yang terdapat dalam pasal tersebut telah terpenuhi.Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan bahwa hakim kurang proporsional dalam menganalisis setiap unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan untuk menjelaskan apakah putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim telah mencapai tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.Penelitian ini bersifat menjelaskan dan merupakan penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan lain sebagainya. Studi ini dilakukan dengan cara menelaah putusan pengadilan dan mencari solusi atas permasalahannya. Hasil penelitian putusan Nomor : 47/Pid.B/2011/PN.SAB menyimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terlebih dahulu meneliti dengan seksama setiap unsur dalam pasal yang didakwakankan oleh penuntut umum, menurut ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP apabila dalam suatu putusan setiap unsur pasal tidak terpenuhi maka seharusnya putusan tersebut batal demi hukum. ...