TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH)

ABSTRAKRULLY PRADITYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Bea dan Cukai Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 56)pp, tabl, bilb Riza Nizarli S. H., M. HPasal 102 huruf (a), (b) dan (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan ditentukan, bahwa mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai, diancam dengan pidana p... Mehr ...

Verfasser: RULLY PRADITYA
Dokumenttyp: Skripsi
Erscheinungsdatum: 2015
Verlag/Hrsg.: Fakultas Hukum
Schlagwörter: SMUGGLING - LAW / CRIMINAL OFFENSES / 1
Sprache: Indonesian
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-27661279
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : http://etd.usk.ac.id/index.php?p=show_detail&id=13179

ABSTRAKRULLY PRADITYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Bea dan Cukai Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 56)pp, tabl, bilb Riza Nizarli S. H., M. HPasal 102 huruf (a), (b) dan (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan ditentukan, bahwa mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah). Akan tetapi di Wilayah Hukum Bea dan Cukai Banda Aceh, selama tahun 2013-2014 penyelundupan bawang masih terjadi. Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan bawang dari kawasan bebas Sabang ke Banda Aceh, untuk menjelaskan modus operandi tindak pidana penyelundupan bawang dari kawasan bebas Sabang ke Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan bawang dari kawasan bebas Sabang ke Banda Aceh.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor tindak pidana penyelundupan bawang yaitu kebutuhan ekonomi yang mendesak, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan Kepabeanan dan keuntungan yang besar. Hasil penelitian menunjukkan modus operandi yang digunakan pelaku tindak ...