Impementasi Peraturan Daerah No. 2 Tentang Penanggulanga n Hewan Beresiko Rabies di Kabupaten Minahasa Tenggara

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana (1)Implementasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies khususnya hewan anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara, (2) Faktor-faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Peanggulangan Hewan Beresiko Rabies khususnya hewan anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara. Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Dimana hasilnya diketahui berdasarkan indikator pencegahan rabies, pemeliharaan dan peran serta masyarakat sudah berjalan melalui peran pemerintah dinas peternaka... Mehr ...

Verfasser: Rondo, Audi
Dokumenttyp: Artikel
Erscheinungsdatum: 2021
Verlag/Hrsg.: LPPM Universitas Negeri Manado
Schlagwörter: Model Grindle / Model Mazmanian dan Sabatier / Peraturan Daerah / Hewan Beresiko Rabies / Minahasa Tenggara
Sprache: Englisch
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-27659786
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : https://ejurnal.unima.ac.id/index.php/administro/article/view/1685

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana (1)Implementasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies khususnya hewan anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara, (2) Faktor-faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Peanggulangan Hewan Beresiko Rabies khususnya hewan anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara. Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Dimana hasilnya diketahui berdasarkan indikator pencegahan rabies, pemeliharaan dan peran serta masyarakat sudah berjalan melalui peran pemerintah dinas peternakan dan pertanian kabupaten minahasa tenggara dimana melakukan pendataan, vaksinasi dan penangkaran hewan liar. Walaupun memang belum berjalan dengan masksimal dimana masih terdapatnya kasus pembiaran hewan peliharaan beresiko rabies. Pelaksanaan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies khususnya hewan anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga kebijakan ini dinilai belum tepat. Faktor-faktor penghambat dan pendukung Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies khususnya hewan anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara disebabkan oleh kesadaran dari masyarakat yang masih kurang serta tidak adanya pendampingan dalam proses pencegahan.