Pencegahan Jarimah Khalwat di Kota Sabang

Abstrak: Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang Dasar Negera Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan hukum tertingi pengakuan wilayah Aceh sebagai daerah Syariat Islam, konsep hukum Islam mulai diterapkan, salah satunya mengenai Hukum Jinayat yang mana terdapat 10 (sepuluh) jenis jarimah yang termuat dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Didaerah Kota Sabang, khalwat merupakan jenis jarimah yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Berdasrkan hasil penelitian setidaknya terdapat 3 (tiga) faktor kendala efetivitas hukum jinayat di Kota Sabang, pertama hukum jinayat yang lemah dalam ha... Mehr ...

Verfasser: Aditya, Webby
Ali, Dahlan
Suhaimi, Suhaimi
Dokumenttyp: Artikel
Erscheinungsdatum: 2020
Verlag/Hrsg.: Sharia and Law Faculty
Schlagwörter: Hukum Jinayat / Kendala / Jarimah Khalwat
Sprache: Englisch
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-27651395
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/2491

Abstrak: Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang Dasar Negera Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan hukum tertingi pengakuan wilayah Aceh sebagai daerah Syariat Islam, konsep hukum Islam mulai diterapkan, salah satunya mengenai Hukum Jinayat yang mana terdapat 10 (sepuluh) jenis jarimah yang termuat dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Didaerah Kota Sabang, khalwat merupakan jenis jarimah yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Berdasrkan hasil penelitian setidaknya terdapat 3 (tiga) faktor kendala efetivitas hukum jinayat di Kota Sabang, pertama hukum jinayat yang lemah dalam hal penjatuhan uqubat/sanksi terhadap pelaku jinayah khalwat (tidak memberikan efek jera), dan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum jinayat dapat dieksekusi dengan hukuman cambuk didepan umum yang dapat mengakibatkan trauma terhadap anak dan mengganggu proses tumbuh kembangnya, serta subjek hukum yang kabur dalam qanun ini. Faktor kedua yang menjadi kendala personel penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang baru 1 (satu) orang, akibatnya proses penegakan hukum menjadi lambat, dan penyidik hanya menangani jarimah khalwat. Faktor ketiga belum terdapat ruang sel tahanan jinayah di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang. Abstract: Article 18 letters (b) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia become the highest legal basis for the recognition of the territory of Aceh as the area of Islamic Shari’a and the concept of Islamic law came into force, one of which concerns jinayat law in which there are 10 (ten) types of finger which is contained in Qanun Aceh No.6 Year 2014 on Jinayat Law. In the region of Sabang, khalwat is a kind of jarimah that experience increase every year. Based on the result of research there are at least 3 (three) constraints factor of jinayat’s legal effectivity in Sabang City, firstly jinayah law which is weak in the case of sanction/uqubat imposition on khalwat penpetrator (no deterrent effect) and to the chilad with problem jinayat ...