Tradisi Ampa Sabae dalam Proses Perkawinan Masyarakat Muslim di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima (Perspektif Sosiologi Hukum)

Artikel ini membahas tentang tradisi perkawinan masyarakat muslim suku Mbojo/Bima yang dikaji melalui pendekatan normatif dan sosiologi hukum dengan tujuan untuk mengungkapkan suatu kebenaran atas realitas sosial dari sebuah fenomena tradisi “ampa sabae”atau permintaan menikah oleh perempuan yang berkembang dikalangan masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini bersifat kualitatif, terbebas dari variabel angka atau jumlah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menun... Mehr ...

Verfasser: Elpipit,"Ama Fitariam Safitri
Dokumenttyp: Artikel
Erscheinungsdatum: 2021
Verlag/Hrsg.: Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan
Schlagwörter: Tradisi / Ampa Sabae / Pernikahan / Bima
Sprache: Englisch
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-27252243
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/385

Artikel ini membahas tentang tradisi perkawinan masyarakat muslim suku Mbojo/Bima yang dikaji melalui pendekatan normatif dan sosiologi hukum dengan tujuan untuk mengungkapkan suatu kebenaran atas realitas sosial dari sebuah fenomena tradisi “ampa sabae”atau permintaan menikah oleh perempuan yang berkembang dikalangan masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini bersifat kualitatif, terbebas dari variabel angka atau jumlah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi ampa sabae (permintaan menikah oleh perempuan, merupakan suatu tradisi atau adat istiadat yang sudah lama berkembang dan hidup bersama dengan peradaban masyarakat Ambalaw, tradisi yang berasal dari nenek moyang ini sampai sekarang masih dilestarikan oleh masyarakat Ambalawi sebagai solusi bagi wanita untuk meminta pertanggungjawabkan terhadap laki-laki apabila mendapatkan perbuatan yang tidak baik dan dirasa merugikan dirinya. Dalam pandangan sosiologi hukum terjadi pro dan kontra, sebagian ada yang menganggap baik dan sebagian ada yang menganggap tidak baik, masing-masing individu masyarakat mempunyai asumsi yang berbeda-beda, karena selalu dikaitkan dengan faktor penyebab dari pernikahan ampa sabae itu sendiri. Kata Kunci: Tradisi