URGENSI FIQH SAHABAT TERHADAP KONSTRUKSI METODOLOGI HUKUM ISLAM

Ketika Rasululah Saw masih hidup, segala persoalan yang dihadapi oleh para sahabat dapat terselesaikan dengan mudah. Sebab rasulullah saw sebagai tempat mereka bertanya sebagai solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. namun setelah wafatnya rasulullah saw maka terjadilah perbedaan pendapat atau pemahaman dikalangan para sahabat. Yang secara otomatis dibutuhkan langkah ijtihad sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi. Perbedaaan pemahaman dari kalangan para sahabat disebabkan karena beberapa faktor selain bertambah luasnya kawasan kekuasaan islam, perbedaan tingkat kapasitas kecerdasa... Mehr ...

Verfasser: Sabir, Muhammad
Muchsin, Agus
Dokumenttyp: Artikel
Erscheinungsdatum: 2020
Verlag/Hrsg.: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Schlagwörter: islamic law / urgensi / Fiqh sabahat / hukum Islam
Sprache: Indonesian
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-27251483
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-adl/article/view/1419

Ketika Rasululah Saw masih hidup, segala persoalan yang dihadapi oleh para sahabat dapat terselesaikan dengan mudah. Sebab rasulullah saw sebagai tempat mereka bertanya sebagai solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. namun setelah wafatnya rasulullah saw maka terjadilah perbedaan pendapat atau pemahaman dikalangan para sahabat. Yang secara otomatis dibutuhkan langkah ijtihad sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi. Perbedaaan pemahaman dari kalangan para sahabat disebabkan karena beberapa faktor selain bertambah luasnya kawasan kekuasaan islam, perbedaan tingkat kapasitas kecerdasan atau pemahaman mereka terhadap suatu nash, serta perbedaan sosio-kultural antara satu daerah dengan daerah yang lain. Sehingga lahirla dua aliran yaitu aliran dari hijaz dan aliran iraq. Yang keduanya memiliki karakter atau ciri yang berbeda. Karakateristik yang menonjol pada fikih hijaz ialah menekankan pada dzahirnya suatu nash dan tidak melakukan interpretasi kecuali dalam keadaan terpaksa. Sementara fikih iraq sebaliknya ialah lebih mengandalkan rasio atau akal dalam menyelesaiakan suatu persoalan.