TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG)

ABSTRAKMUTIA RAHMAH,(2023)TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang)Fakultan Hulum Universitas Syiah Kuala (iv,65).,pp.,tbl.,bibl.,app.Mukhlis S.H., M.HumPasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah, namun kenyataannya tindak pidana aborsi tanpa adanya indikasi medis masih terjadi, pelaku dipidana dengan pidana penjara d... Mehr ...

Verfasser: MUTIA RAHMAH
Dokumenttyp: Skripsi
Erscheinungsdatum: 2023
Verlag/Hrsg.: Fakultas Hukum
Schlagwörter: ABORTION-CRIMINOLOGY-CRIMINAL LAW / 345.028 5
Sprache: Indonesian
Permalink: https://search.fid-benelux.de/Record/base-26882380
Datenquelle: BASE; Originalkatalog
Powered By: BASE
Link(s) : http://etd.usk.ac.id/index.php?p=show_detail&id=110979