Konflik Bersenjata di Sabah dan Penyelesaiannya dalam Hukum Internasional
Tulisan ini menunjukan bahwa Sabah secara hukum diakui sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Malaysia. Fakta tersebut tidak hanya ditemukan dalam sejarah dan dasar hukum, serta prinsip uti posidetis juris. Tetapi juga Perserikatan Bangsa-bangsa menguatkannya melalui penyelenggaraan referendum di Sabah dan Sarawak tahun 1963. Konflik bersenjata di Sabah tidak dapat dikategorikan dalam konflik Internasional dan konflik non-Internasional. Namun, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, dan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia dapat diterapkan dalam peristiwa konflik bersenjat... Mehr ...
Verfasser: | |
---|---|
Dokumenttyp: | Journal:earticle |
Erscheinungsdatum: | 2013 |
Verlag/Hrsg.: |
Pasundan University
|
Schlagwörter: | International Arm Conflict / Territorial integrity / Legal Responsibility / Konflik bersenjata internasional / kedaulatan wilayah / pertanggungjawaban hukum / Indonesia |
Sprache: | Indonesian |
Permalink: | https://search.fid-benelux.de/Record/base-26868423 |
Datenquelle: | BASE; Originalkatalog |
Powered By: | BASE |
Link(s) : | https://www.neliti.com/publications/471078/konflik-bersenjata-di-sabah-dan-penyelesaiannya-dalam-hukum-internasional |